Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku UMKM mengenai regulasi yang mendukung pengembangan usaha mereka.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, pada Senin (25/8/2024).
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dan UMKM sebagai dua pilar utama perekonomian daerah.
Ia menyebutkan bahwa koperasi berperan sebagai wadah penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM menjadi motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif.
“Dengan sinergi keduanya, perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyoroti permasalahan klasik yang dihadapi UMKM, yaitu keterbatasan modal usaha dan lemahnya manajemen keuangan.
Menurutnya, kedua hal ini perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, menambahkan bahwa sosialisasi perda ini akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah pemilihan oleh anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa Bukittinggi memiliki potensi UMKM yang sangat besar karena merupakan kota wisata.
“Dengan banyaknya wisatawan yang datang, kuliner dan produk lokal khas Bukittinggi selalu menjadi incaran untuk oleh-oleh. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM setempat untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” pungkasnya.






