Jakarta – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), kembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK belum bersedia mengungkap jumlah uang yang telah disetorkan oleh Khalid Basalamah. Saat ini, Khalid berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Nanti kami tanyakan ya teknis pengembaliannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
Metode pengembalian uang yang dilakukan oleh Khalid juga belum diungkapkan oleh KPK.
Budi menjelaskan, KPK memiliki rekening khusus untuk menampung uang yang dikembalikan, termasuk jika pengembalian dilakukan secara tunai.
“Karena kan di KPK itu kan juga ada rekening penampungan, ada yang memang ditampung secara cash, kalau itu belum disetorkan, jadi ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan,” jelas Budi.
KPK menegaskan, uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah akan diperlakukan sebagai barang sitaan dalam proses penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan lobi yang dilakukan oleh asosiasi yang mewakili perusahaan travel kepada Kemenag. Lobi tersebut diduga bertujuan untuk mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar.






