Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menjadwalkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025–2028 pada Kamis hingga Jumat, 13–14 November 2025.
Agenda tersebut ditetapkan melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang disahkan pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan jadwal resmi, uji kompetensi akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan objektif dan transparan sesuai prinsip profesionalisme tanpa intervensi politik.
“Kami menghargai kerja keras tim seleksi. DPRD akan menjalankan proses fit and proper test secara terbuka dan objektif,” ujar Muhidi di Padang, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, DPRD Sumbar telah menerima 21 nama calon hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPID Sumbar yang telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, psikologi, dan wawancara.
Tahapan ini menjadi pintu akhir sebelum penetapan tujuh komisioner definitif KPID Sumbar periode 2025–2028.
Muhidi berharap komisioner terpilih nantinya mampu memperkuat pengawasan penyiaran di daerah, mendorong konten positif yang mencerminkan nilai-nilai Minangkabau, serta berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata daerah.
Berikut daftar 21 calon anggota KPID Sumbar 2025–2028 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:
- Amid Muttaqim
- Andres
- Baldi Pramana
- Dasrul
- Dendi Kurniawan
- Deni Marlesi
- Edra Mardi
- Eka Jumiati
- Ficky Tri Saputra
- H. Arif Yumardi
- Jimmi Syah Putra Ginting
- Jonnedi, SE., MM
- M. Daniel Arifin
- Nofal Wiska
- Oldsan Bayu Pradipta
- Riki Chandra
- Selvi Gusnelia
- Yuni Candra
- Yusrin Trinanda
- Yogi Afriandi
- Zulfadhli Muchtar
Proses uji kelayakan ini diharapkan dapat rampung tepat waktu agar KPID Sumbar segera memiliki kepemimpinan baru yang mampu menjawab tantangan penyiaran di era digital dan menjaga integritas lembaga penyiaran di tingkat daerah.






