Kabupaten SolokPeristiwa

Glamping Lakeside Solok Ditutup, Usai Wisatawan Meninggal

663
×

Glamping Lakeside Solok Ditutup, Usai Wisatawan Meninggal

Sebarkan artikel ini
operasional-wisata-glamping-lakeside-alahan-panjang-dihentikan-sementara,-ini-alasannya
Operasional Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menghentikan sementara operasional objek wisata Glamping Lakeside. Penutupan ini berlaku mulai Selasa (14/10/2025).

Keputusan ini diambil karena pengelola dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang.

Wakil Bupati Solok Candra menyampaikan langsung keputusan tersebut di lokasi usaha.

Penghentian operasional Glamping Lakeside tertuang dalam SK Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif.

Menurut SK tersebut, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, perusahaan juga melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin.

“Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang,” ujar Wabup Candra, menjelaskan proses klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis yang telah dilayangkan.

Pemkab Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi perizinan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan.

Sebelumnya, objek wisata ini menjadi sorotan setelah seorang wisatawan, Cindy Desta Nanda, meninggal dunia akibat dugaan keracunan gas karbon monoksida.

Wabup Candra juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar. Pemerintah Kabupaten Solok memastikan kegiatan pariwisata berjalan aman dan berkelanjutan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.