NasionalPolitik

Jelang Pilkada, Tak Hanya Covid-19 Medan Juga Dihantam Banjir

536
×

Jelang Pilkada, Tak Hanya Covid-19 Medan Juga Dihantam Banjir

Sebarkan artikel ini
Foto : internet

Medan – Jelang Pilkada serentak tak hanya Covid-19 yang menjadi permasalahan, tetapi di Kota Medan bencana banjir beberapa hari yang lalu menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu.

“Ada dua hal yang menjadi perhatian Pilkada di Sumut. Pertama yaitu soal Covid-19, dan yang kedua soal banjir yang bisa merubah kualitas partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi nanti,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di Medan pada Senin, 7 Desember 2020.

Senator asal Aceh itu juga mengapresiasi tugas dan tanggung jawab KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Kita harus mengacungkan jempol atas tugas dan tanggung jawab KPU dan Bawaslu Kota Medan,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan ke depan Bawaslu bisa proaktif lagi dalam melakukan pengawasan di masa tenang ini. Demi kelancaran dan keamanan pesta demokrasi ini.

“Kami berharap Bawaslu bekerja bisa proaktif lagi. Saya juga mengharapkan Bawaslu bisa sejajar dengan KPU,” tukas Fachrul Razi.

Senada dengan Fachrul Razi, Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara Badikenita Putri Sitepu mengatakan Pilkada dilaksanakan saat masa pandemi Covid-19 ini, oleh sebab itu penggunaan standar protokol kesehatan harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan ketat

DPD RI pada awalnya telah memberikan pandangan bahwa Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda pelaksanaannya, untuk menekankan penyebaran Covid-19 ini

“Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II memiliki pandangan sendiri atas pentingnya Pilkada 2020 dilaksanakan tahun 2020,” terangnya.

Menurutnya, dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Maka secara konstitusional Pilkada 2020, oleh sebab itu Pilkada harus dilaksanakan atas dasar hukum yanh telah berlaku.

“Tugas kita di Komite I adalah memastikan Pilkada sesuai dengan UU,” kata anggota Komite I DPD RI ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik menjelaskan pihaknya sudah melakukan pendistribusian logistik ke daerah-daerah Kota Medan. Sementara daerah yang rawan banjir pihaknya akan mendistribusikan pada Selasa, 8 Desember 2020

“Jadi saat ini kami sudah melakukan pendistribusian, sedangkan daerah rawan banjir besok akan kita salurkan. Untuk penyimpanan logistik kami simpan di kelurahan. Kami juga sudah memetakan daerah yang rawan banjir untuk antisipasi,” ujar Agussyah.

Ditempat terpisaha, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan sampai saat ini situasi jelang Pilkada kondusif walaupun dengan suasana Covid-19. Walaupun ditemukamnya perbedaan dengan tahun sebelumnya.

“Mulai dari pengawasan dan penanganan pelanggaran itu semua sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk persiapan 9 Desember nanti sudah mencapai 90 persen. Payung menilai bencana alam dan Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.

“Kami telah melakukan pendataan daerah yang berpotensi banjir, kami juga sudah melakukan koordinasi dengam KPU dan Pemkot Medan,” Ucapnya

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.