DaerahKota PadangTravel

Pemkot Padang Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru

867
×

Pemkot Padang Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Meskipun perayaan malam pergantian tahun dilarang. Pemerintah Kota Padang tetap membuka kawasan objek wisata. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan, Objek wisata tetap dibuka pada malam pergantian tahun. Namun pada perayaan yang menimbulkan kerumunan akan dilarang.

“Objek wisata, kafe dan restoran tetap buka di malam pergantian tahun. Hanya perayaan yang menimbulkan kerumunan yang dilarang,” katanya. Minggu, 27 Desember 2020.

Sejumlah objek wisata yang diprediksi akan ramai dikunjungi di antaranya Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pasir Jambak dan lainnya.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di objek wisata, kafe dan restoran, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang bekerja sama dengan tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Tim Yustisi akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kalau pengelola objek wisata, kafe atau restoran yang melanggar protokol kesehatan mereka akan ditindak. Kalau warga ya warganya ditindak,” jelas Arfian.

Dalam Perda AKB itu, warga dan pengelola objek wisata, kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan dapat dipidana kurungan penjara.

Meskipun objek wisata, kafe dan restoran dibuka, menurut Arfian, tidak ada acara yang dibuat pada malam pergantian tahun itu.

“Tidak boleh ada perayaan atau acara yang menimbulkan kerumunan sesuai dengan Maklumat Kapolri,” jelasnya.

Larangan perayaan atau acara di malam pergantian tahun itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Harus dimaklumi karena sekarang masa pandemi Covid-19. Jadi kerumunan tidak boleh. Harus terapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” katanya.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.