Jakarta – Pemerintah memperpanjang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh ruas jalan tol hingga 4 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi lonjakan lalu lintas dan peningkatan keselamatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kondisi lalu lintas dan efektivitas kebijakan sebelumnya.
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).
Dengan demikian, kendaraan angkutan barang tidak diizinkan melintas di jalan tol selama 24 jam penuh, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan ini berbeda dengan pembatasan di jalan arteri atau non-tol, yang tetap memberlakukan sistem window time antara pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, dan juga berlaku hingga 4 Januari 2026.
Pemerintah berharap, pembatasan penuh di jalan tol dapat menjaga kinerja jaringan jalan, terutama di koridor-koridor dengan volume lalu lintas tertinggi selama musim libur akhir tahun.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi kemacetan parah dan meningkatkan pengendalian arus di titik-titik yang rawan kepadatan.
Menhub Dudy menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau situasi di lapangan dan siap mengambil tindakan cepat jika terjadi perubahan signifikan dalam arus lalu lintas.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” tegasnya.
Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan klasifikasi kendaraan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Menhub mengimbau para operator logistik dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan rencana perjalanan, manajemen rantai pasok, dan jadwal distribusi mereka agar tetap efisien di tengah kebijakan ini.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” jelas Menhub.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menjamin bahwa layanan komunikasi dan internet akan beroperasi optimal selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa liburan penting ini.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kelancaran lalu lintas, keselamatan publik, dan efisiensi operasional sektor logistik.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari upaya tersebut, dengan harapan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.






