Pemerintah

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Capai Puluhan Miliar Tengah Dibidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh

708
×

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Capai Puluhan Miliar Tengah Dibidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh tengah membidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah senilai puluhan miliar rupiah di kawasan Koto Nan Ampek, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Pengadaan tanah tersebut dilakukan untuk kepentingan umum tahun 2019-2022. Hingga saat ini, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap puluhan orang, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta atau masyarakat.

Pihak Kejaksaan menyebut pihaknya terus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi melalui Kasi Pidsus, Didi Vibaldi Edward didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra.

“Kita memang ada penyelidikan kasus atau laporan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kawasan atau kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat,” ucapnya pada Kamis (16/04/2026).

Kasi Pidsus juga menambahkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah berjalan selama dua minggu, dan telah meminta keterangan atau klarifikasi puluhan pihak.

“Kita sudah panggil dan minta keterangan untuk klarifikasi dari pihak PUPR Kota Payakumbuh, Tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJOP), Tim Pengadaan dan masyarakat,” tambahnya.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut menurut Kasi Pidsus mencapai angka puluhan miliar rupiah.

“Nilai pengadaan tanah sekitar 41 M lebih,  kita terus bergerak cepat, sudah cukup banyak yang diundang untuk dimintai keterangan dari banyak pihak, kita masih terus melakukan pengumpulan fakta-fakta.” jelasnya.

Ketika didesak untuk menjelaskan lebih jauh terkait penyelidikan yang dilakukan, Didi Vibaldi Edward meminta untuk menunggu.

“Nanti kita akan informasikan lebih lanjut.” tutup Kasi Pidsus. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.