Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, kembali membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kawasan kota pada Rabu (13/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan rutin terhadap bangunan dan lapak yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum untuk berjualan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas masih menemukan pedagang yang menggunakan area terlarang untuk berdagang.
“Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik,” katanya.
Operasi penertiban dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.
Lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, hingga Selasar Pasar Raya.
Chandra menjelaskan, Satpol PP sebelumnya sudah melakukan pengawasan dan memberikan peringatan, tetapi petugas masih menemukan lapak serta perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di area terlarang.
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemukan lapak dan perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di lokasi yang dilarang,” kata Chandra.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi, dan perlengkapan dagangan lainnya.
“Seluruh barang bukti diserahkan kepada PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Chandra menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak memakai trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” tutupnya.






