Painan – Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah.
Setiap hewan ternak yang keluar maupun masuk ke wilayah tersebut kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Plt Kepala Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hamdi, menyatakan kebijakan ini bertujuan menjamin kesehatan dan kelayakan hewan kurban, sekaligus meminimalisasi risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pihaknya berkomitmen tidak memberikan toleransi bagi ternak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi.
“Kalau tidak ada SKKH-nya, tidak bisa dikeluarkan,” tegas Hamdi.
Pengawasan ketat ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Guna memastikan regulasi tersebut berjalan efektif, Dinas Pertanian telah menginstruksikan seluruh mantri hewan di tingkat kecamatan untuk meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan.
Selain aspek kesehatan, pemerintah daerah juga melarang keras penyembelihan ternak betina produktif, khususnya dari jenis ruminansia.
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas populasi hewan ternak di Pesisir Selatan.
“Ini sudah kita tekankan jauh hari, karena penyembelihan betina produktif akan mengganggu populasi,” jelasnya.
Hamdi memaparkan, kebutuhan hewan kurban di Pesisir Selatan rata-rata mencapai lebih dari 4.000 ekor setiap tahun.
Meski permintaan tinggi, ia memastikan stok sapi lokal, termasuk Sapi Pesisir sebagai komoditas unggulan daerah, dalam kondisi mencukupi.
“Untuk kondisi tahun ini, stok lokal kita mencukupi. Bahkan ada juga yang dijual ke luar daerah,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, pedagang, hingga pengurus masjid agar lebih teliti saat membeli hewan kurban.
Konsumen diminta memastikan ternak yang dibeli memiliki asal-usul yang jelas serta melampirkan SKKH yang sah.
“Kita minta kerja sama semua pihak. Saat membeli hewan kurban, mesti melihat asal-usul hewan ternaknya serta SKKH yang sah,” pungkasnya.






