Padang – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas menyita 10 ton BBM ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung penggerebekan di lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan menggunakan mesin penyedot dan selang.
Kepolisian segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah orang yang terlibat.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, menyatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni M (67), A (53), YP (40), dan F (36).
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” ujar Wadhi.
Wadhi menambahkan, praktik penimbunan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi BBM ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing demi menjaga stabilitas pasokan energi.






