HukumKabupaten Agam

Polres Agam Tangkap Pria Pemilik Lima Paket Sabu

77
×

Polres Agam Tangkap Pria Pemilik Lima Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket sabu sebagai barang bukti utama.

Agam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam menangkap seorang pria berinisial A (41) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di kediamannya di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Senin (1/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket sabu sebagai barang bukti utama.

Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp85 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, IPTU Irfan Leo Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal segera bergerak mengamankan tersangka yang kedapatan menyimpan barang terlarang itu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar Irfan, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, tersangka telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

Proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi dari warga setempat guna menjamin transparansi prosedur hukum. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini tengah mendalami asal-usul pasokan sabu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

Irfan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Agam dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Tersangka akan tetap ditahan di Mapolres Agam selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.