Kota PadangPendidikan

Disdikbud Padang Jamin Daya Tampung Sekolah Penuhi Kebutuhan Siswa

80
×

Disdikbud Padang Jamin Daya Tampung Sekolah Penuhi Kebutuhan Siswa

Sebarkan artikel ini

Total daya tampung SMP di Kota Padang mencapai 15.586 kursi, yang terdiri atas 10.240 kursi di SMP negeri dan 5.346 kursi di SMP swasta.

Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menjamin seluruh lulusan sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tahun 2026 akan tertampung di jenjang SMP.

Kepastian ini disampaikan Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menyusul kesiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Total daya tampung SMP di Kota Padang mencapai 15.586 kursi, yang terdiri atas 10.240 kursi di SMP negeri dan 5.346 kursi di SMP swasta.

Jumlah tersebut melampaui total lulusan SD dan MI tahun ini yang tercatat sebanyak 15.239 siswa.

“Secara statistik, tidak ada alasan anak tidak mendapatkan sekolah karena daya tampung melampaui jumlah lulusan. Jika ada siswa yang tidak tertampung di sekolah pilihan, hal itu biasanya disebabkan oleh preferensi memilih sekolah tertentu saja,” ujar Yopi di Kantor Disdikbud Kota Padang, Rabu (3/6/2026).

Untuk jenjang SD, Pemerintah Kota Padang menyediakan 16.520 kursi, mencakup 11.564 kursi di SD negeri dan 4.956 kursi di SD swasta. Kapasitas ini belum menghitung sekolah dasar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Dalam mekanisme SPMB, Disdikbud menetapkan kuota khusus untuk setiap jenjang. Pada tingkat SD, kuota domisili ditetapkan sebesar 72 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen.

Sementara untuk SMP, kuota domisili sebesar 45 persen, prestasi 27 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen.

“Kami memprioritaskan anak bersekolah di dekat tempat tinggal. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, penyandang disabilitas, serta anak panti. Adapun jalur mutasi dikhususkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua,” jelas Yopi.

Khusus jalur prestasi SMP, tahun ini Disdikbud menerapkan komposisi penilaian baru, yakni 50 persen nilai rapor dan 50 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Nilai rapor dihitung dari rata-rata delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I, sementara TKA menguji mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Terkait verifikasi domisili, Yopi menegaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) wajib terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Untuk mencegah manipulasi data, Disdikbud mengintegrasikan sistem verifikasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mengecek keabsahan data kependudukan melalui IKD. Jika ditemukan perubahan data yang tidak sesuai, sistem akan mendeteksinya saat proses verifikasi,” tegas Yopi.

Apabila terdapat kuota yang belum terpenuhi setelah tahap utama, Disdikbud akan membuka pemenuhan daya tampung lanjutan.

Sekolah dengan kursi kosong akan diumumkan kembali kepada masyarakat untuk mengakomodasi calon murid yang belum mendapatkan penempatan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka anak tidak sekolah (ATS).

Disdikbud saat ini terus melakukan pendataan berbasis nama dan alamat untuk mencapai target angka ATS nol persen pada tahun 2029.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.