Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Tingkatkan Pengawasan Ketertiban Rumah Kos dan Penginapan

102
×

Satpol PP Padang Tingkatkan Pengawasan Ketertiban Rumah Kos dan Penginapan

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan dan penertiban terhadap rumah kos serta penginapan di seluruh wilayahnya.

Langkah ini diambil guna menekan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa rumah kos dan penginapan kini menjadi fokus utama pengawasan jajarannya.

Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap operasional usaha yang melanggar norma maupun peraturan daerah.

“Kami terus melakukan pengawasan pada daerah-daerah yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Rumah kos dan penginapan menjadi salah satu fokus utama kami,” ujar Chandra, Senin (22/6/2026).

Menurut Chandra, pengawasan tersebut krusial dilakukan karena adanya indikasi sejumlah rumah kos disalahgunakan sehingga memicu gangguan di lingkungan sekitar.

Ia meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Chandra secara tegas mengimbau penghuni kos maupun tamu penginapan agar mematuhi aturan, terutama terkait status pernikahan.

Ia mengakui pelanggaran yang paling sering ditemukan di lapangan adalah keberadaan pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar.

Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP mewajibkan pemilik usaha untuk memperketat pengawasan internal.

Pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lingkungan kos atau penginapan dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan hukum bagi pengelola.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Satpol PP berkolaborasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.

Peran aktif masyarakat juga dioptimalkan melalui kehadiran “Dubalang” di setiap kelurahan yang berfungsi memberikan informasi terkait potensi gangguan ketertiban.

Setiap pelanggar yang terjaring razia akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penegakan hukum tahap awal dilakukan melalui pemanggilan keluarga dan pembuatan surat perjanjian.

Bagi pelanggar yang kedapatan melakukan kesalahan berulang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Sanksi serupa juga mengancam pemilik usaha yang membiarkan tempatnya menjadi lokasi pelanggaran berulang, yakni berupa pemanggilan resmi hingga proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.