Hukum

Tuntaskan Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI

89
×

Tuntaskan Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023 berinisial MC atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp30 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026.

Penyidik menduga MC menyalahgunakan wewenang dengan merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, hingga Pejabat Pembuat Komitmen.

Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penuh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Tersangka diduga meminta “uang hangus” sebesar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan kepada para rekanan.

Praktik lancung tersebut dijalankan MC baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z.

Modus lainnya melibatkan intervensi kepada staf untuk memenangkan penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK menemukan aliran dana gratifikasi sebesar Rp14,4 miliar yang disamarkan melalui akun trading perusahaan pialang.

MC juga diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dana gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar.

Tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan dana tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sesuai aturan.

Sebagai upaya pemulihan aset, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Harley Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, ponsel, hingga gitar mewah.

Penyidik turut menyita uang senilai Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi tersangka di Gandul, Depok.

KPK kini tengah menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

Taufik menegaskan pihaknya berkomitmen terus menelusuri aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.