Asahan – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PDI. Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan Nurani Keadilan menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2020 Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.
Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, B. Sc pada pidatonya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap Surya.
Surya juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada, kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan, dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Menutup pidatonya Surya mengatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 (Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2021.






