Padang-Kepatuhan penyerahan laporan layanan informasi publik di Pemprov Sumbar sangat rendah. Buktinya, baru empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyerahkan laporannya ke Komisi Informasi (KI).
Dari data yang dirilis Komisi Informasi Sumbar, hanya 4 OPD yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik. Pelaporan ini bagi KI adalah salah satu indikator kepatuhan badan publik dalam menjalankan regulasi KIP.
HM Nurnas anggota DPRD Sumbar menanggapi hal ini dan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk memenuhi hak tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa hal ini sudah di atur secara jelas dalam UU No.14 Tahun 2008, Permendagri 3 Tahun 2017, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021.
“Ada UU No.14 Tahun 2008, Permendagri 3 Tahun 2017, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021, PPID dan PPID Pelaksana harus paham itu, mana hak dan mana kewajiban. Ketidakpatuhan ini jelas melanggar UU dan Permendagri,” tegas Nurnas.
Sesuai dengan regulasi tersebut Pemprov Sumbar harus memahami terkait keterbukaan informasi publik, sebab keterbukaan informasi publik juga bagian dari Hak Asasi Manusia.






