PADANG, KABAR SUMBAR-Tingkat kepatuhan pejabat legislatif di Sumatera Barat (Sumbar) baru 66 persen. Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Bahkan sambungnya, ada 227 anggota dewan di Sumatera Barat belum melaporkan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Dari 664 wajib lapor ada 227 pejabat negara belum melaporkannya,” ujarnya, kemarin.
Sementara hanya 60 wakil rakyat yang baru melaporkan harta kekayaan itu kemudian ada empat yang sudah. Itu baru ditataran tingkat I, jelas Febri. Sedangkan ditataran tingkat II baik kota dan kabupaten, baru 377 yang melaporkannya sementara sisanya ada 223 pejabat. Secara persentasenya, 34 persen belum menyampaikan LHKPN.
“Kami menyampaikan ini karena sebagai bagian ‘pilih yang jujur’ agar masyarakat mengetahui siapa calonnya sebelum memilih di 17 April mendatang,” terang Febri.
Tidak hanya itu secara implisitnya, kata aktivis anti korupsi itu, ini merupakan serangkaian kerja antara KPK dan KPU dalam mewujudkan pemilihan umum nan berintergritas. Selain itu sebagai transparansi informasi bagi masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi tahun ini.
Sekaitan terkait hal ini, berdasarkan data dari KPK ada beberapa yang telah tepat waktu melaporkan LHKPN, 31 Maret lalu. Bahkan ada yang tidak dan ada yang terlambat melapor setelah waktu yang ditetapkan. “Hanya 70 persen tingkat kepatuhan atau 12.880 dan secara umum 18.419 wajib lapor dan belum lapor sebanyak 5.539 orang,” kata Febri.
KPK dan KPU bersama-sama telah mengantongi data nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD di Indonesia, masyarakat dapat mengaksesnya di laman https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn