Pessel – Seorang petani padi sawah berinisial JA (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
JA diduga melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, pada Kamis (3/7) menjelaskan, dugaan tindakan asusila kedua terjadi pada Rabu (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Pancung Taba. Saat itu, korban berinisial NSB (8) sedang bermain masak-masakan di samping rumah tetangganya, NW.
“JA tiba-tiba datang dan langsung menarik NSB secara paksa ke belakang rumah NW,” terang AKP Yogie.
Di lokasi tersebut, JA langsung mencabuli NSB dengan membuka celana korban hingga lutut.
Aksi bejat JA terhenti saat NW memergoki perbuatannya.
“Saat JA melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba datang NW, kemudian menampar pipi JA sambil menghardik, ‘kamu apakan anak gadis orang?’,” lanjut Yogie.
Terkejut, JA segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan JA ke Polres Pesisir Selatan.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, polisi berhasil menangkap JA di Pancung Taba pada Rabu (2/7) pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan bukti permulaan yang ada, JA diduga keras telah mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, JA terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.
AKP Yogie menambahkan, JA mengakui bahwa ia pertama kali mencabuli korban pada Minggu (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kejadian pertama tersebut, tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu.
“Pelakunya bisu dan belum menikah. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani padi sawah,” pungkas Yogie.