Jakarta – PT Aneka Tambang (Antam) menjual koin dinar dan emas dirham beberapa waktu lalu dan membuat heboh masyarakat. Koin dinar dan emas dirham yang dijual oleh Antam merupakan produk investasi. Koin ini bergambarkan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan, serta tulisan kalimat syahadat di bagian belakang. dikutip dari laman CNBC Indonesia pada hari Sabtu 30 Januari 2021.
Kunto Hendrapawoko, selaku SVP Corporate Secretary Antam, menjelaskan bahwa koin dinar dan emas yang dijual bukan untuk alat tukar melainkan sebagai barang koleksi. Seperti halnya dengan emas seri batik atau emas gift series yang diproduksi Antam.
“Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar,” jelasnya pada hari Sabtu 30 Januari 2021.
Sebelumnya, media sosial heboh dengan perbincangan seputar koin dinar dan emas dirham sebagai alat tukar di pasar bernama Pasar Muamalah. Pasar ini berada di Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono, mengingatkan masyarakat bahwa Rupiah adalah satu – satunya alat tukar yang sah di Indonesia. Ia menuturkan penggunaan alat tukar selain Rupiah merupakan bentuk pelanggaran. Hal dapat dijerat Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 pasal 21 dan 33.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tutur Erwin.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa orang tersebut juga dikenai denda sebesar 200 juta rupiah.
“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkasnya.






