Bawaslu Lima Puluh Kota Resmikan Posko Kawal Hak Pilih

Lima Puluh Kota – Guna memastikan tidak ada masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota yang berhak memilih dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 atau Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang akan digelar 27 November mendatang kehilangan hak pilihnya, Badan Pengawas Pemilu Lima Puluh Kota meresmikan Posko Kawal Hak Pilih yang berada di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, di kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, hadirnya Posko Kawal Hak Pilih ini juga untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Coklit dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang tengah berlangsung.

Peresmian Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan oleh Komisioner Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander didampingi Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza serta dihadiri sejumlah staf Bawaslu.

Peresmian ini dilakukan sebagai wujud kesiapan Bawaslu Limapuluh Kota dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Launching atau peresmian Posko Kawal Hak Pilih yang kita lakukan hari ini sebagai wujud kesiapan Bawaslu Lima Puluh Kota dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Komisioner Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander didampingi Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza.

Selain di Kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, Posko Kawal Hak Pilih tersebut juga ada di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Selain di tingkat Kabupaten, Posko Kawal Hak Pilih juga ada di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, sehingga masyarakat bisa melapor ditingkat Kecamatan atau di Panwaslu Kecamatan,” tambahnya.

Menurut Dapit, terdapat beberapa potensi kerawanan pada tahapan Coklit yang diselenggarakan pada 24 juni hingga 24 juli 2024. Diantara potensi kerawanan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.

Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran pengawas dalam tahapan Coklit ini, diwajibkan pengawasan melekat dengan Pantarlih. Fokus pengawasan terkait potensi rawan, yakni memastikan prosedur atau mekanisme saat mencoklit oleh Pantarlih. Pantarlih harus dipastikan datang kerumah pemilih, memastikan penempelan sticker di rumah yang telah dicoklit dan memastikan tidak adanya pantarlih yang menggunakan joki saat melakukan coklit

“Proses coklit oleh pantarlih harus sesuai dengan ketentuan atau PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih harus memastikan data pemilih harus jelas dan sesuai dengan model A daftar Pemilih yang diturunkan KPU-RI, dan juga harus dicocokkan oleh Pantarlih dengan berdasarkan data pribadi yang valid atau sah” ucapnya.

Dapit juga menambahkan bahwa pihaknya juga fokus terkait pemilih disabilitas, harus dipastikan didatangi pantarlih agar masuk dalam data pemilih, termasuk di daerah perbatasan maupun kawasan pelosok.

Tahapan kegiatan COKLIT atau Pencocokan dan Penelitian merupakan kegiatan dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan Pantarlih bertujuan untuk pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah. Selain itu, dalam rangka wujud kesiapan pengawasan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Bawaslu Lima Puluh akan berupaya untuk menjaga dan memastikan penyaluran hak pilih sebagai wujud kedaulatan rakyat dapat terwujud dan agar Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dapat berlangsung aman dan damai.” Tutupnya. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.