Berakhirnya Masa Jabatan, DPRD Sumbar Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur

Foto : internet

Padang – Sekitar kurang lebih satu bulan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan pasangan, Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit memimpin pada periode 2016-2021 sesuai dengan Keppres Nomor 15/P Tahun 20216 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

“Dalam undang-undang jabatan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 5 tahun, sesuai berita acara pelantikan keduanya pada Februari 2016 dan berakhir menjabat pada 12 Februari 2021,” katanya di Gedung DPRD Sumbar pada Kamis, 7 Januari 2021.

Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dijelaskannya,  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri adalah salah satu dari kewenangan DPRD.

Keputusan DPRD Sumbar tentang usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 nantinya bakal disiapkan komsepnya.

“Dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, maka tidak ada lagi kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD,” imbuhnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.