BPJS Padang Bayarkan 250 miliar Klaim Rumah Sakit yang Jatuh Tempo

PADANG, KABARSUMBAR – Selama April 2019, BPJS kesehatan cabang Padang telah membayarkan Rp 250 miliar klaim Rumah Sakit (RS) yang telah masuk dalam waktu jatuh tempo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina mengatakan di Padang terdapat 220 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 34 FKRTL yang telah dibayarkan dana serta klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out,” kata Asyraf, di Padang, Selasa 16 April 2019.

Dikatakannya, urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap. Nantinya transaksi pembayaran klaim tersebut akan diproses terlebih dulu.

Pihaknya menjelaskan, setiap tanggal 15 merupakan jadwal pembayaran kapitasi untuk FKTP dan kemungkinan pembayaran non kapitasi serta tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi terlebih dahulu dan dipastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” ujarnya.

Hal ini dilakukan oleh seluruh kantor cabang kata dia, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Asyraf mengharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi dan pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Asyraf.

Terkait Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama.

Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.

“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” tutupnya.

[Putri Caprita]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.