Pesisir Selatan – Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir tangkap inisial WS (27) warga Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, pelaku persetubuhan anak dinawah umur.
Dipimpin Kapolsek IPTU Andi Yanuardi, SH, Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir tangkap pelaku dirumahnya, Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Ranah Pesisir, IPTU Andi Yanuardi melalui Kanit Reskrim, Aipda Saperman membenarkan telah diamankan inisia WS, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur disebuah Cafe.
Kapolsek mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu inisia WS membujuk rayu korbanya terlebih dahulu dengan uang, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Februari 2022 bertempat di sekolahnya yang mana masih duduk di kelas 9 SMP, dilihat perubahannya oleh guru BK nya, setelah di konfirmasi dan didalami korban sudah dalam keadaan barusan hamil,” kata Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, Setelah berkoordinasi dengan orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polsek pada hari Jumat (4/3). Tak ingin berlama-lama, anggota Polsek langsung merespon dengan melakukan tindakan penyidikan dan barulah dilakukan penangkapan tersangka.
“Ditelisik tersangkanya lebih dari satu orang tentunya perlu pendalaman lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Ditambahkannya, Anggota Polsek Ranah Pesisir akan melakukan visum nantinya hasil visum akan menguatkan perbuatan tersangka.
“Kami menghimbau kepada orang tua lainnya agar selalu mengawasi anak-anak, karena anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain, hal ini tentunya akan menjadi beban trauma bagi anak apalagi merusak masa depannya.
“Kami akan tegas dalam penegakkan hukum siapapun yang terlibat dalam hal ini dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek Ranah Pesisir.