KABARSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III tahun 2024 sebesar Rp265,46 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada 19 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Menurut Gubernur Sumbar Mahyeldi, DBH ini bersumber dari empat jenis pajak: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).
“DBH Triwulan III telah ditransfer ke semua kabupaten dan kota di Sumbar,” ungkap Mahyeldi di Padang, Sabtu (27/12).
Pessel Terima DBH Tertinggi, Padang Panjang Terendah
Besaran alokasi DBH berbeda di setiap daerah, karena mekanisme perhitungan pajaknya menyesuaikan capaian pungutan masing-masing wilayah. Kabupaten Pesisir Selatan menerima alokasi tertinggi sebesar Rp23,96 miliar, sementara Kota Padang Panjang menerima alokasi terkecil senilai Rp6,37 miliar.
Dari total DBH Rp265,46 miliar, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) senilai Rp148,32 miliar. Berikutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp77,73 miliar, diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp36,59 miliar, dan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2,80 miliar.
Mahyeldi berharap dana ini dapat dimanfaatkan setiap daerah untuk mendorong pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing. “Semoga DBH ini mendukung pertumbuhan pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.