HukumSumatera Barat

Desak Tanggung Jawab, Warga Sumbar Gugat Negara Atas Bencana Ekologis

372
×

Desak Tanggung Jawab, Warga Sumbar Gugat Negara Atas Bencana Ekologis

Sebarkan artikel ini

Gugatan dialamatkan kepada negara atas dugaan kelalaian dalam mencegah dan menangani serangkaian bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025.

Padang – Warga Sumatera Barat secara resmi mengajukan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 2025.

Gugatan dialamatkan kepada negara atas dugaan kelalaian dalam mencegah dan menangani serangkaian bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis, yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan setelah pemerintah mengabaikan seruan publik selama 10 hari melalui YLBHI-LBH agar menetapkan status bencana nasional.

Korban bencana berasal dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.

Berdasarkan data terbaru BPBD, bencana telah menyebabkan 238 korban jiwa, 93 orang hilang, 113 orang luka-luka, serta merusak 8.300 unit rumah, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung dan 64 jembatan.

Rangkaian bencana dipicu oleh hujan intens yang terus menerus sejak 20 November akibat pengaruh siklon, diawali di Kabupaten Agam pada 26 November 2025.

BMKG mencatat curah hujan ekstrem mencapai 154 mm/hari.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis menegaskan, bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi akibat kelalaian sistematis yang meliputi pembiaran Illegal Logging dan Mining, salah urus izin, deforestasi, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) selama bertahun-tahun.

Pemetaan tim GIS LBH Padang membuktikan bahwa banyak titik bencana berada di area yang telah berubah fungsi lahan, zona rawan yang dialihfungsikan, atau wilayah DAS yang dijadikan pemukiman maupun aktivitas berizin.

Deforestasi mencapai lebih dari 28.000 hektar sepanjang tahun 2025, dengan total kehilangan tutupan hutan 2020-2024 mencapai 48.174 hektar (data Dinas Kehutanan Sumbar).

Kondisi ini memperburuk kerentanan hidrologis dan mempercepat banjir bandang besar.

Melalui Notifikasi CLS, warga menuntut negara memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, serta instrumen HAM internasional.

Warga meminta negara melakukan evaluasi kinerja perizinan, menghentikan praktik yang melanggar tata ruang, serta melaksanakan pemulihan yang layak dan berkeadilan.

Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, sejumlah menteri terkait, Kepala BNPB, Kapolri, Gubernur Sumbar, hingga para bupati/wali kota yang dinilai lalai dalam pengawasan ruang, mitigasi, pencegahan bencana, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum.

Notifikasi CLS telah dikirimkan kepada seluruh instansi terkait. Jika dalam 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

“Bencana ini bukan bencana alam semata, melainkan bencana terencana akibat eksploitasi hutan yang brutal tanpa evaluasi dan pengawasan. Jika pembiaran terus dilakukan, akan lebih banyak korban jiwa. Pemerintah lalai memberikan izin secara ugal-ugalan, sehingga ratusan jiwa meninggal dunia, ribuan luka-luka, dan banyak rumah hancur. Hingga hari ini, pemerintah belum mampu memenuhi hak dasar para penyintas,” kata Adrizal, Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis.

Adrizal juga menyoroti lemahnya penegakan hukum serta tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah yang menghambat penanganan, dan memperbesar risiko bagi warga.

Keselamatan publik tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata.

Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahunnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.