Dilaporkan IP, Wartawan Penuhi Panggilan Polda

Bhenz Maharajo didampingi tim Lawan IP sampai di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar
Bhenz Maharajo didampingi tim Lawan IP sampai di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar
Bhenz Maharajo didampingi tim Lawan IP sampai di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar
Bhenz Maharajo didampingi tim Lawan IP sampai di ruangan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PADANG, KABARSUMBAR – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwan Prayitno ke Polda Sumbar berlanjut. Salah satu terlapor, Benny Okva, wartawan Harian Haluan memenuhi panggilan penyelidik Polda Sumbar sebagai saksi, Kamis (31/5/2018).

Memenuhi panggilan penyelidik, pria yang dikenal dengan nama Bhenz Maharajo ini diantar oleh belasan perwakilan wartawan untuk diserahkan ke penasihat hukum dari Aliansi Advokat Untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP).

Bhenz tiba di Mapolda Sumbar bersama para wartawan yang mengantarnya. Di halaman Mapolda, Tim Lawan IP sudah menunggu, di antaranya Yul Akhyari Sastra, Virza Benzani, dan lain-lain.

Rombongan langsung menuju ruangan pemeriksaan di Lantai IV Ruangan Subdit II Mapolda Sumbar, selanjutnya para wartawan menyerahkan Bhenz kepada advokat.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melaporkan tiga orang atas dugaan pencemaraan nama baik atas dirinya ke Mapolda Sumbar, Selasa (1/5/2018) malam.

Dimana, Irwan Prayitno merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh mendapatkan cipratan kasus SPJ fiktif sebesar Rp 500 juta uang baliho.

Setelah selesai membuat laporan kepolisian dari ruangan SPKT Mapolda Sumbar, Irwan langsung menjelaskan saat ditanya awak media. Irwan Prayitno mengaku melaporkan tiga orang tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya melaporkan Yusafni, akun Facebook masing-masing, Bhenz Maharajo, dan Maidestal Hari Mahesa II karena pencemaran nama baik melalui pemberitaan dan media sosial,” ungkap Irwan Prayitno kepada wartawan.

(Hijrah Adi Sukrial)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.