JAKARTA, KABARSUMBAR – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) Muhammad Idris S mendesak terwujudnya penyelesaian permasalahan ganti rugi, dan kompensasi pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Perlu segera penyelesaian masalah ini karena sudah berlarut-larut dan diharapkan pada pertemuan selanjutnya pihak-pihak terkait dapat hadir,” kata Muhammad Idris dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kamis, 5 September 2019.
Kompensasi atas tanah di bawah jaringan SUTT 150 KV belum dibayar karena perbedaan persepsi atas keputusan Mentamben Nomor 975 K/47/MPE/1999 yang merubah peraturan Mentamben No 01.P/47/MPE/1992.
Tuntutan masyarakat atas kompensasi tanah tersebut tidak dapat dipenuhi karena keputusan yang mengatur kompensasi tidak berlaku surut. Jaringan SUTT KV 150 Binjai-Pangkalan Brandan dibangun tahun 1992 dan dioperasikan sebelum keputusan terbit.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2013 pada pasal 6 ayat 1 dan pasal 11 tetap memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapat kompensasi atas tanah yang berada di bawah jaringan SUTT/SUTET selama belum dilakukan pembayaran oleh PT PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik.
Suhaimi Akbar Koordinator masyarakat terdampak SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat menjelaskan alasan melakukan tuntutan terhadap kompensasi tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara bebas seperti tanah yang berada di luar area di bawah saluran ruang bebas.
“Kami ingin adanya kompensasi bagi pemilik tanah, bangunan dan tanaman serta warga desa yang terdampak dan terpenuhinya hak kesejahteraan atas masyarakat yang terdampak” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Ristanto yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mendorong upaya koordinasi bersama stake holder terkait penyelesaian dalam upaya mendorong pemenuhan HAM dan penegakan hukum.
“Komnas HAM menganalisa terjadi pelanggaran pasal 37 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM jo pasal 30 ayat 1 UU No 30 Tahun 1999 tentang kelistrikan bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera,” tutupnya.