Nasional

DPR Pastikan Aturan Penyadapan Terpisah dari KUHAP, Libatkan Publik dalam Pembahasan

678
×

DPR Pastikan Aturan Penyadapan Terpisah dari KUHAP, Libatkan Publik dalam Pembahasan

Sebarkan artikel ini
Close-up of a wooden gavel on a desk, symbolizing justice and legal authority.

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan aturan terkait penyadapan oleh aparat tidak akan dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dalam pembahasan di DPR.

Dia menekankan, aturan tentang penyadapan akan diatur secara spesifik dalam undang-undang yang berbeda dan proses pembahasannya akan melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kami sepakati tidak dibahas di KUHAP,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum merinci kapan rencana pembahasan RUU tersebut akan dimulai.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengusulkan agar kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum dihapus dari RUU KUHAP.

Usulan tersebut disampaikan Peradi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR, Selasa (17/6).

Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Reva mengungkapkan kekhawatiran pihaknya, bahwa selama ini penyadapan kerap disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana, terutama karena kewenangan tersebut telah diatur dalam berbagai undang-undang lainnya.

“Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan,” tegasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.