Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka membahas mekanisme seleksi Komisi Informasi, pada Selasa, 23 Juni 2020.
Rombongan yangn dipimpin oleh Hardianto sebagai Wakil Ketua DPRD Riau tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Syuib di ruang rapat DPRD Sumbar.
Hardianto menyebut bahwa kedatangannya bertujuan untuk bertukar pikiran, konsultasi, dan pengalaman, khususnya menyangkut eksistensi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau yang masa jabatannya akan segera berakhir.
“Kita sudah sepakat dengan gubernur untuk memperpanjang masa jabatan hingga proses seleksi KIPD dilakukan. Untuk KIP kita belum menentukan sikap seperti apa, karena itu kami ingin menggali informasi tentang apa yang mungkin kami adopsi,” jelasnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat sendiri menjelaskan prosedur proses seleksi KIP, yang dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Pusat No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Peleksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Enam bulan sebelum masa jabatan KIP berakhir, Pemprov Sumbar melalui Diskominfo membentuk tim seleksi yang terdiri dari akademisi, kemudian tokoh masyrakat, dan dari Pemprov Suumbar sendiri,” ujar Indra Sukma, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Sumbar.
Setelah proses seleksi, akan dilakukan fit and proper test bagi para calon komisioner di Komisi I DPRD Sumbar.
“Terakhir setelah adanya rekomendasi DPRD, ditetapkan sebagai anggota KIP melalui keputusan Gubernur,” tambah Indra.