NasionalPemerintah

Endapkan Dana Pemda di Bank, LaNyalla Peringati Kepala Daerah Lebih Bijak

424
×

Endapkan Dana Pemda di Bank, LaNyalla Peringati Kepala Daerah Lebih Bijak

Sebarkan artikel ini
Foto : internet

Jakarta – Fakta mengejutkan terkait pengendapan dana pemerintah daerah (pemda) yang membuktikan bahwa kepala daerah belum mampu merealisasikan belanja tersebut agar terserap oleh masyarakat.

Dana pemda tersebut masih berada di bank dengan jumlahnya cukup fantastis. Hingga November 2020 lalu, pemda masih memiliki dana di perbankan sebesar Rp218,6 triliun.

Tentu saja hal itu menjadi perhatian khusus. Salah satunya datang dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Oleh sebab itu, ia memberikan peringatan kepada kepala daerag agar membelanjakan anggaran tersebut sesuai aturan yang ada.

“Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19 agar segera teratasi dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, 7 Januari 2021.

Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari realiasi APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 dan program tidak berjalan dengan baik

“Saya ingatkan agar kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, lakukan belanja daerah,” ingat LaNyalla.

Ia  meminta agar seluruh kepada kepala daerah tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.

“Kita berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” harap dia.

Ia juga mengingatkan, tindakan tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pernah menyampaikan terkait hal ini bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Jadi harus hati-hati,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah daerah mengendapkan dana sebesar Rp218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun.

“Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar,” ucap Sri Mulyani saat Konferensi Pers:

Membuktikan, realisasi pelaksanaan APBN TA 2020  sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja, terkhusus penanganan selama masa covid-19 ini.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.