
Nasib malang menimpa anak dibawah umur di Kota Padang. Bocah berinisial ZR yang masih berusia 11 tahun itu harus rela dirantai oleh ibu tirinya.
Terkuaknya informasi itu, setelah bocah malang itu berhasil melarikan diri dari rumahnya di Ulak Karang, Kota Padang dan menghampiri salah seorang polisi di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Anak ini cerdas, dia berhasil melarikan diri dari rumah dan menuju rumah salah seorang petugas di Padang Barat, kemudian baru diantarkan ke Polresta Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman, Jumat (12/1/2018) kepada awak media.
Daeng menyebut, jika anak itu disuruh oleh orang tuanya untuk mengemis, namun ia menolak dan lari dari rumah.
Untuk sementara, kepolisian menitipkan anak tersebut pada unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Saat ini, kata Daeng, akan dilakukan penyelidikan terhadap orang tua korban. “Kemudian siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut,” jelas Daeng.
Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, maka pelaku bisa dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan ayah korban, Moriz mengaku tidak tahu jika Zahra dirantai oleh ibu kandungnya, karena ia sudah seminggu pergi untuk melaut.
Dikatakan Moris, ia dan ibunya Zahra telah lama bercerai dan keduanya sudah memiliki pasangan baru. “Saya tidak mengetahui hal tersebut dan sudah seminggu saya tidak bertemu dengan Zahra,” ungkap Moriz.





