Fateta Unand Daftarkan Hak Paten, Nasi Padang Instan Bisa Tahan Satu Tahun !

Padang – Tim peneliti Fakultas Teknologi Pertanian atau Fateta, Universitas Andalas (Unand) mendaftarkan hak paten dari produk Nasi Padang Instan, Jumat 26 Juni 2021.

Para tim peneliti itu adalah Dekan Fateta Unand Dr Feri Arlius, Daimon Syukri, dan Cesar Welya Refdi.

Ketua Tim Peneliti Feri Arlius mengatakan paten ini didaftarkan atas inovasi mereka yang berhasil menciptakan nasi, rendang, dendeng dan sayuran yang dapat disimpan hingga satu tahun di suhu ruangan biasa.

“Kemudian, pemanas air instant atau Self Heating untuk memasak, atau menghangatkan kembali nasi Padang instan tersebut,” kata Dr Feri Arlius di Padang.

Dia menjelaskan, saat ini sejumlah pihak swasta mengaku berminat dan tertarik untuk bekerjasama guna memproduksi Nasi Padang Instan tersebut.

“Alat yang diperlukan dalam memproduksi Nasi Padang Instan ini juga tidak memerlukan biaya investasi yang besar. Sehingga produk ini dapat dijual dengan harga yang tidak mahal, dan sesuai kemampuan konsumen,” sebut Feri.

Menurutnya produk ini dapat menjadi produk alternatif bagi masyarakat dengan berbagai kebutuhan. “Produk ini bisa untuk naik haji, mendaki gunugn, kemping, dan bantuan pangan untuk daerah terkena bencana alam, mengingat ketahanan dari produk ini,” jelas Feri.

Selain itu, anggota tim peneliti Daimon Syukri dan Cesar Welya menjelaskan, penelitian ini telah dilakukan semenjak tiga bulan belakangan di Laboratorium Pangan dan Hasil Pertanian Fateta Unand.

“Dehidrasi atau pengurangan kadar air dari nasi dan sayuran yang dilakukan dalam suhu dan waktu tertentu, dapat menghasilkan nasi dan sayuran dehidrasi yang kemudian disimpan dalam kemasan Vacum. Untuk randang dan dendeng juga dilakukan sterilisasi dengan pengemasan Vacum,” kata Daimon dan Cesar.

Untuk Nasi Padang Instan ini, konsumen hanya perlu memanaskan kembali selama lima hingga sepuluh menit. “Kita juga ciptakan kantong pemanas instan, yang jika apabila direndam air, akan membuat air itu panas dan mendidih. Pemanas instan ini didesain untuk mendapatkan suhu yang tepat untuk memanaskan Nasi Padang Instan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk metode pengawetan, pihaknya tidak menggunakan zat kimia. “Kita tidak gunakan zat kimia, Nasi Padang Instan ini pun bisa bertahan hingga satu tahun lebih, dan dapat disajikan untuk dikonsumsi hangat-hangat seperti baru saja dimasak dengan cita rasa yang tidak berubah atau tidak berbeda dari makanan biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unamnd Dr Uyung Gatot mengatakan, dalam waktu dua hari ini akan mengeluarkan sertifikat pendaftaran paten dan menyampaikan dokumen paten kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.