Padang – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman meringkus seorang pria berinisial SH yang melakukan tindak pidana peniupuan terhadap sejumlah Agen BRILink di daerah tersebut.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, ada tujuh korban yang merupakan agen BRILink dengan kerugian mencapai Rp 8 juta.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ada tujuh Agen BRILink yang jadi korban, total kerugian sampai sekarang Rp 8 juta,” katanya di Pariaman, Kamis (26/5).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sungai Garinggian, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap di kawasan Sungai Limau, Pariaman pada Sabtu (21/5).
Adapun modusnya adalah dengan berpura-pura meminta korban (agen BRILink) untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang telah ia berikan.
“Setelah korban mengirimkan uang, tersangka ini berpura-pura mengambil uang di sepeda motornya, namun dia malah melarikan diri,” jelasnya.
Peristiwa itu pun dilaporkan oleh setidaknya tiga korban, yang aksinya itu dilakukan dalam satu bulan terakhir.
“Ada tiga korban yang melaporkan, dan kita tindaklanjuti, dan mengantongi identitas tersangka, hingga menangkapnnya. Saat ini, ada empat korban yang telah melaporkan kerugiannya atas tindakan pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dan bukti pengiriman uang dari agen BRILink.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk para Agen BRILink maupun sejenisnya, kita himbau jangan mengirimkan uang, sebelum menerima uang dari konsumen,” sebutnya.
Kecanduan Judi Online
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan aplikasi judi online beberapa bulan yang lalu.
Walaupun sudah mendapatkan hasil dari judi online itu, uang itu dipergunakan kembali lagi untuk melakukan judi.
“Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja,” kata pelaku kepada polisi.