Padang – Untuk Upaya pengendalian Covid-19 pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, tertanggal 18 Desember 2020 pada surat edaran itu yang bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian kita bersama. Karena di dalam perayaan keagamaan dan tahun baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini,” katanya di Padang pada Senin, 21 Desember 2020.
Pasalnya, diduga akan terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 yang dapat meningkatkan peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk itu kita terapkan protokol kesehatan agar masyarakat dalam perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru berlangsung dengan lancar dan aman, sehingga terhindar dari Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada bupati dan wali kota se-Sumbar untuk mengambil sejumlah langkah. Dengan menghimbau masyarakat agar selama liburan berada dan beraktivitas di rumah kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Selanjutnya menghimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola: rumah ibadah, tempat wisata; dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Tegakkan disiplin dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut bersama Forkopimda.
“Kami berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.