PolitikSumatera Barat

Salah Seorang Komisioner KPU Sumbar Dilaporkan ke DKPP dan Polda

1144
×

Salah Seorang Komisioner KPU Sumbar Dilaporkan ke DKPP dan Polda

Sebarkan artikel ini
Boby Lukman Suardi, saat membuat laporan ke Polda Sumbar, Jumat 18 Desember 2020 Foto : internet

Padang – Seorang warga atas nama Boby Lukman Suardi, laporkan Izwaryani, Komisioner KPU Sumbar, ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Jumat 18 Desember 2020, soal statementnya di dua media yang terkait penetapan tersangka calon Gubernur Sumbar Mulyadi, beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, saat ini laporan dalam bentuan pengaduan tersebut masih dipelajari oleh pihaknya.

“Kasusnya baru dilaporkan ke polda dalam bentuk pengaduan, jadi pihak polda mungkin sedang mempelajari,” kata Satake kepada salah satu media, Selasa 22 Desember 2020.

Stake menjelaskan, laporan terhadap Komisioner KPU Sumbar itu terkait dengan pemberitaan dua media online di Sumbar. Dalam kutipan wawancaranya, Izwaryani menyebut jika Mulyadi dapat didiskualifikasi pasca penetapan sebagai tersangka.

“Untuk laporan yang diterima mengenai pemberitaan dua media online,” jelas Satake.

Sementara, pelapor Bobby Lukman menyebutkan jika pernyataan Komisioner KPU Sumbar itu dinilai tidak tepat, dan mempengaruhi Pilkada.

“Yang mana dia membuat pernyataan pada Minggu 5 Desember yang dimuat pada dua situs media online di Padang yang menyatakan bahwa Mulyadi bisa batal jadi Cagub jika dinyatakan bersalah dan Inkrach,” kata Bobby.

Menurutnya, pernyataan Komisioner KPU itu keliru, lantaran tidak ada satu aturan maupun pasal pun pada Undang-Undang Pilkada yang menyatakan Mulyadi dapat didiskualifikasi.

“Tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pak Mulyadi didiskualifikasi, walaupun sudah inkrach. Jika memang terbukti, hukumnya hanya didenda Rp 100 hingga Rp 1 juta atau dipenjara paling lama 15 hari,” jelas Bobby.

Tak hanya melaporkan ke pihak kepolisian, Bobby juga melaporkan Izwaryani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dengan memuat laporan yang sama.

Laporan Boby telah diterima DKPP dengan nomor:_ /VI-P/L-DKPP/20_. Begitupun di Polda Sumbar juga telah menerima surat tanda penerimaan laporan pengaduan

“Jika pun kami memilih Mulyadi, kemudian kenyataan dia menang, percuma saja kami memilih karena pada akhirnya akan dibatalkan juga. Saya juga telah melaporkan Izwaryani ke DKPP dengan laporan yang sama,” sebut Bobby.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.