Hadapi Pilkada 2020, Pemkab Solok Gelar Diskusi Politik

Solok Arosuka – Pemerintah Daerah Kab.Solok bersama unsur Forkopimda dan KPU melaksanakan Diskusi Politik pada hari Selasa 15 September 2020, bertempat di Guest House Arosuka.

Diskusi tersebut membahas persiapan dalam penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat terkait adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Solok.

Hadir dalam diskusi tersebut, Bupati Solok Gusmal didampingi oleh Sekda Kab. Solok Aswirman bersama Unsur Forkopimda serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok.

Pada Diskusi politik tersebut membahas beberap materi diantaranya, Kesiapan daerah dalam penerapan Perda Prov. Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten Solok, Sosialisasi Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19 dan juga Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19.

Komisioner KPU Yusrial  menyampaikan bahwasanya Pelaksananaan pilkada serentak nanti sudah dirancang sedemikian baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan Sebagian tahapan pelaksanaan pilkada sudah dilaksanakan dengan baik dengan mengacu pada peraturan KPU.

“Hasil verifikasi pencalonan Bupati/ Wakil Bupati Solok juga telah disampaikan kepada masing-masing calon, Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan untuk penetapan nomor urut pada tanggal 24 September. Setelah itu pada tanggal 26 September kampanye sudah bisa dimulai,” ujar yusrial.

Lebih lanjut yusrial juga mengingatkan pelaksanaan kampanye juga harus memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak mengundang masa terlalu banyak, serta akan tetap dilakukan pengawasan, debat publik akan dilaksanakan di studio lembaga penyiaran publik, dengan kapasitas 50 orang untuk seluruh pendukung bakal calon.

Forkopimda Kab.Solok pada diskusi Politik ini juga mendapatkan beberapa kesimpulan yaitu, dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada harus memperhatikan potensi kerawanan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkada, kesepakatan bersama perlu diadakan agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Solok Gusmal sangat mendukung adanya perda mengenai pola kehidupan baru serta adanya sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mewujdukan masyarakat yang disiplin.

Edukasi dan sosialisasi tentang PKPU dan Perda yang baru ini perlu kita maksimalkan kepada masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan.

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.