Indra Catri Bantah Tuduhan Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Padang – Bupati Agam Indra Catri menjawab tuduhan yang diarahkan kepada dirinya, yang dinilai salah alamat, dan tak beralasan terkait pernyataan ES dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terhadap Mulyadi.

Indra Catri mengaku, selama ini memilih diam, karena proses hukum yang tengah berjalan. Namun, karena banyaknya informasi simpang-siur, dan adanya desakan dari berbagai pihak, ia pun memilih angkat suara.

“Tapi melihat viralnya berita tentang peristiwa permintaan maaf saudara ES terhadap Ir Mulyadi beberapa hari ini, saya pikir adanya baiknya saya mengklarifikasi agar publik mendapatkan berita yang berimbang  sekaligus menjawab kerisauan masyarakat Kabupaten Agam,” kata Indra Catri saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya di Suaso, Padang, Minggu 5 Juli 2020.

Indra Catri mengatakan, terkait perminataan maaf ES, ia tidak mempersoalkan, karena merupakan hak dari yang bersangkutan.

“Namun, sangat sayangkan, dalam surat pernyataan maaf tersebut menuduh Bupati Agam dan Pak Sekda sebagai atasan beliau yang memerintahkan  dan menyetujui untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Indra Catri.

Menurut Indra Catri, tuduhan yang dinyatakan ES tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta hukum.

Pasalnya, kata Indra Catri, persoalan itu masih ditangani oleh Polda Sumbar.

“Tuduhan kepada kami tuduhan tidak mendasar. Tuduhan kepada kami yang disampaikan saudara ES dalam surat permohonan maaf dan pernyataannya, sepertinya belum layak disampaikan ke publik. Karena kasus ini masih proses penyidikan,” tegas Indra Catri.

Selain itu, kata Indra Catri, sebagai warga negara yang baik, ia telah patuh dan kooperatif dalam penegakkan hukum dengan dipenuhinya panggilan pihak kepolisian sebagai saksi terkait persoalan hukum ES tersebut.

“Saya sudah jelaskan, makanya ketika ditanya sehabis diperiksa, saya sudah jawab sesuai apa yang saya tahu dan apa yang ditanyakan,” sebutnya.

Terkait pencatutan namanya itu, kata Indra Catri, ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasehat hukumnya.

“Adapun langkah selanjutnya mengenai tuduhan ES kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada kuasa hukum yang telah saya tunjuk,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukumnya, Ardyan mengatakan, tuduhan yang dinyatakan oleh ES tidak hanya pada Indra Catri secara pribadi, namun juga sebagai Bupati Agam, yang menurutnya notabene merupakan pejabat negara.

Ardyan pun menduga, ada pihak lain yang sengaja mendesain surat pernyataan ES.

“Kuat dugaan, adanya pihak lain yang mendesain surat pernyataan saudara ES. Karena, di saat yang bersamaan, ES tengah ditahan di Polda Sumbar. Namun begitu, kita tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan ES tersebut,” jelas Ardyan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.