Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengeluarkan kebijakan baru untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor masyarakat. Program ini mencakup pembebasan denda pajak dan diskon besar-besaran. Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu warga, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk merespons dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 dan sejumlah bencana alam yang melanda Sumbar sejak 2019.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan mendukung masyarakat, terutama saat bencana. Salah satu bentuknya adalah melalui insentif pajak kendaraan bermotor,” ujar Mahyeldi dalam pernyataan resminya, Selasa (17/9/2024), dikutip viva.
Selain itu, ia menambahkan, insentif pajak ini memberi peluang bagi warga untuk mengurangi beban pajak kendaraan mereka. “Jika pajak kendaraan tidak dibayar tepat waktu, dendanya akan terus bertambah setiap bulan,” jelasnya.
Pemprov Sumbar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.
“Keputusan untuk melakukan pemutihan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk dampaknya terhadap pendapatan daerah,” terang Mahyeldi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dapat memanfaatkan keringanan pajak yang signifikan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah pembayaran pajak, Pemprov Sumbar juga mendorong penggunaan aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Nasional). Sejak diluncurkan, penggunaan aplikasi ini terus meningkat. Sumbar kini berada di antara lima provinsi dengan pengguna SIGNAL terbanyak di Indonesia.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Inisiatif ini merupakan upaya Pemprov Sumbar untuk terus mempermudah dan meringankan beban masyarakat, sambil meningkatkan efisiensi pelayanan publik.