Institut Teknologi Padang Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik

PadangWakil Rektor Institut Teknologi Padang (ITP) Yusreni Warmi didamping Kepala Humas ITP Dwi Arini menegaskan bahwa komitmen dan konsisten terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kita memaknai keterbukaan informasi publik sebagai pertanggungjawaban perguruan tinggi ke mahasiswa dan masyarakat,” ujar Yusreni Warmi kepada Tim Visitasi KI Sumbar dipimpin Nofal Wiska didampingi Adrian Tuswandi dan Verifikasi Kiki Eko Syahputra pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut Yusreni pola pengelolaan informasi publik berbasiskan website dan manual yang memiliki regulasi baik SK maupun SOP yang di SK-kan.

“Alur permohonan informasi publik ITP satu pintu di PPID yang memiliki regulasi baik SK maupun SOP yang di SK-kan Rektor ITP,” ujar Yusreni.

Nofal Wiska menekankn ITP harus terdepan dalam keterbukaan informasi publik dalam kategori perguruan tinggi di Sumbar.

“Sangat banyak informasi publik di produksi ITP dan publik luas berhak tahu, mulai kondisi perkuliahan, biaya kuliah, hasil penelitian dosen dan banyak lainnya, ITP harus bisa membuka ke publik,” ujar Nofal.

Tim Visitasi melakukan banyak kunjungan ke badan publik yang masuk nomonasi sebagai bagian Program Monev badan publik 2020.

“Hari ini visitasinya di Padang, ada dua tim yang akan mengunjungi badan publik ‘masuk nominator, tim satu ini mengunjung ITP, Taspen Padang dan KPU Sumbar, siang dilanjutkan ke Dispora dan Sekean DPRD Sumbar,” ujar Nofal.

Di Taspen tim disambut Kepala Cabang PT Taspen yang menggariskan bahwa informasi publik terbuka terbatas.

“Sesuai karakter nasabah, TASPEN mengelola nasabah pensiunan ASN, semua informasi terkait ini tersampaikn dan antar nasabah dan Taspen saling proaktif,”ujar Kepala Cabang PT Tapen Padang Ahmad Suranto.

Sementara di KPU Sumbar, menurut PPID Aan Wuryanto menyatakan pola pelayanan informasi publik tetap mengacu kepada PerKPU 1 tahun 2017.

“Tapi soal dana hibah KPU nyatakan itu terbuka bagi publik ingin tahu silahkan mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Per KPU 1 tahun 2015, keputusan 88 2019 tentang struktur PPID di KPU,” ujar Aan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.