Investor Saham Harus Tahu ! SIPF Lindungi Aset Investor di Pasar Modal

SIPF dan BEI lakukan sosialisasi kepada wartawan. Foto: IDX Sumbar

Padang – Bursa Efek Indonesia Sumbar melakukan workshop dengan tema ‘ Perlindungan Investor Pasar Modal’ pada Kamis,18 Agustus 2022 di Padang. Salah satu narasumber dari workshop tersebut adalah Lembaga Securities Investor Protection Fund (SIPF).

Indonesia SIPF adalah Lembaga Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penanganan Klaim dari Pemodal yang kehilangan aset.

Dalam kasusnya, Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan sampai saat ini belum ada kasus yang sampai pembayaran klaim. “Aduan – aduan yang masuk ke kami tetap ada, namun itu kasusnya bisa diselesaikan oleh sekuritas terkait,” ucapnya

Aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF banyak berkaitan dengan investasi bodong di telegram yang mengaku sebagai sekuritas. “Hal ini tidak masuk dalam cakupan perlindungan Indonesia SIPF,” katanya

Adapun resiko yang tidak dilindungi Indonesia SIPF adalah, penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.