Padang – Gelombang kecelakaan yang melibatkan kereta api, termasuk insiden tragis yang menewaskan sejumlah siswa SMAN 10 Padang, membuka potensi gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh keluarga korban.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, menilai kelalaian PT KAI dalam mengoptimalkan fungsi palang pintu perlintasan telah menyebabkan jatuhnya korban.
“Menurut saya PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat digugat secara perdata oleh keluarga korban kecelakaan di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur,” ungkap Elwi, pada Jumat (22/8/2025).
Elwi menjelaskan, meskipun jerat pidana sulit diterapkan, PT KAI sebagai korporasi dapat digugat perdata atas dasar kelalaian tidak memasang palang pintu di perlintasan.
Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum atau “Onrechtmatige overheid daad” yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Lebih lanjut, ia menyatakan keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiel, seperti kerusakan kendaraan dan biaya perawatan, serta immateriel, yakni penderitaan batin yang dapat dikuantifikasi dalam bentuk uang.
“Kerugian yang diderita adalah kerugian immateriel yang dapat dinilai atau kuantifisir menjadi kerugian materiel,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah minibus Honda Brio yang mengangkut tujuh pelajar SMAN 10 Padang ditabrak kereta api jurusan BIM pada Kamis (21/8/2025) siang.
Akibatnya, mobil tersebut terseret sejauh 10 meter, mengakibatkan dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura, meninggal dunia, serta lima lainnya mengalami luka-luka.






