Kajati Sumbar Perintahkan Kajari Sidak Pengunaan Dana Desa Setiap Nagari

Fhoto : Kajati Sumbar Prayitno saatnmelakukan silahturahmi dengan Pemkab Tanah Datar dan Walinagari se Tanah Datar, Rabu (05/09) di Batusangkar. (Ddy)
Fhoto : Kajati Sumbar Prayitno saatnmelakukan silahturahmi dengan Pemkab Tanah Datar dan Walinagari se Tanah Datar, Rabu (05/09) di Batusangkar. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Priyanto mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk melakukan inspeksi mendadak pengunaan dana desa disetiap nagari secara acak.

Hal ini dilakukan agar menjamin realisasi dana desa tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh Walinagari untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Dana desa yang dikucurkan pemerintah sangat besar, hal ini harus dilakukan pengawasan agar tidak ada walinagari yang membeli tanah, ruko dan rumah dari dana desa itu,” ucap Priyanto saat melakukan silaturahmi bersama pemkab serta wali nagari se Tanah Datar di Batusangkar, Rabu (05/09).

Tegasnya lagi, pemerintah nagari jangan main-main dengan dana desa, dan harus paham dengan tata kelola pengunaan dana desa agar tidak tersandung persoalan hukum. Dan realisasi dana desa juga harus melalui musyawarah.

Besarnya kucuran dana yang diberikan pemerintah menurut Kajati Priyanto, harus ada pembinaan dari pemerintah daerah kepada wali nagari dan mesti diberitahukan tentang diskresi kebijakan pemerintah yang sudah ditentukan serta mengacu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pertanggung Jawaban Hukum.

“Gunakan dana desa dengan mengali potensi nagari, walinagari harus memiliki inovasi dan merangkul seluruh elemen untuk mengali potensi tersebut, dan menjalankan pemerintahan dengan baik,” tutur Priyanto.

Dilain kesempatan, Bupati Tanah Datar Irdinsyah Tarmizi juga mengatakan kunjungan Kajati Sumbar ke Tanah Datar hendaknya dapat memberikan motivasi kepada pemerintah nagari untuk merealisasikan dana desa dengan baik dan benar.

“Nagari punya resiko besar tersandung hukum dalam pengelolaan dana desa jika tidak dilakukan dengan benar. Dengan kehadiran kajati, wali nagari hendaknya dapat mengetahui tata kelola anggaran di nagari,” kata Irdinansyah. (ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.