PADANG, KABARSUMBAR – Akademisi sekaligus praktisi hukum Roni Saputra menyatakan, jika kehadiran Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga negara Independen pada demokrasi terkini merupakan Keyword (pencarian) yang sangatlah penting.
Menurut salah satu inisiator hadirnya KI di Sumatera Barat itu, keterbukaan informasi sangatlah diperlukan dalam era yang serba terbuka dalam demokrasi saat ini.
“Pada era Presiden SBY kita kenal istilah MDGs lalu kini terus berproses menuju Open Governance mengarah tata kelola pemerintahan seperti corporate dan transparansi menjadi syarat utamanya, ini terujud maka akan menjadikan pelaksanaan demokrasi lebih baik kedepan,” kata Roni saat menemui Komisioner KI Sumatera Barat di Kantor KI Sumbar, Jalan Purus, Padang, Kamis 22 Agustus 2019.
Ditambahkan Roni, selain KI, banyak lagi lembaga negara independen yang dilahirkan pasca demokrasi atas perintah Undang-undang.
“Perkembangan kini, semua kalangan independen harus mencermati. Karena, diprediksi ada kecendrungan elite melakukan evaluasi demokrasi bangsa sendiri. Kalau untuk memperkuat its oke, tapi kalau terjadi keputusan setback yakni demokrasi perwakilan seperti sebelumnya, ini tamparan bagi cita-cita reformasi 1998 dulu,” jelas Roni.
Untuk menangkal putusan evaluasi tersebut, maka perlu seluruh lembaga independen, terutama KPU dan Bawaslu untuk menjaga ritme greatnya dimata publik. Jika keberadaannya dibutuhkan dan harus dipertahankan.
“Harus ada sinergisitas kekuatan lembaga independen negara karena pintu masuk kekinian adalah tekad open governance yang tata kelolanya terbuka transparan jelas tiang adalah ketebukaan informasi yang mengawal dan menjaganya UU 24 Tahun 2008 mengamanahkan kepada Komisi Infomasi,” kata Roni.
Dikatakannya, harus ada duduk semeja dari lembaga independen negara ini untuk menjaga ritme greatnya dalam menghempang set-back demokrasi tersebut.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi sangat memahami pemikiran pentolan masyarakat sipil Sumbar tersebut.
“Insya Allah Komisi Informasi Sumbar akan menginisiasi informal metting dengan lembaga negara independen terutama membahas keterbukaan Pilkada 2020,” kata Adrian didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
Menurut Adrian, demokrasi tanpa keterbukaan sama dengan bersorak-sorak dalam ruang kedap suara.
“Dari pantauan Pemilu lalu, baik KPU maupun Bawaslu Sumbar sangat memahami arti keterbukaan itu untuk meleges kepercayaan masyarakat, terbukti sampai Agustus ini tidak satu pun sengketa informasi Pemilu dimohonkan ke Komisi Informasi Sumbar,” pungkas pria yang akrab disapa Toad tersebut.






