Hukum  

Kemenkes Diminta Beri Beasiswa untuk Korban Perundungan di Undip

pengacara-arl-usul-kemenkes-beri-beasiswa-ke-peserta-ppds-yang-berani-bongkar-perundungan
Pengacara ARL Usul Kemenkes Beri Beasiswa ke Peserta PPDS yang Berani Bongkar Perundungan

Semarang – Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, mengupayakan beasiswa dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) yang bersedia bersaksi atau memberikan keterangan terkait praktik perundungan.

“Mereka mau melaporkan, tapi masih dua semester atau empat semester lagi. Mereka masih perlu waktu. Jika tetap di situ setelah melaporkan, mereka tidak nyaman dan takut,” ujar Misyal, merujuk pada rumah sakit pendidikan PPDS Anestesia Undip, RSUP Dr. Kariadi.

“Kami sedang membicarakan ini. Begitu mereka melapor, kami akan pindahkan ke tempat lain dan memberi mereka beasiswa. Itu yang akan kami bicarakan dengan Kemenkes,” tambah Misyal.

Misyal meyakini, skema ini akan membuat para korban perundungan lebih berani buka suara atau membuat laporan, karena mereka tidak akan dikembalikan ke rumah sakit pendidikan tempat mereka menjalani PPDS Anestesia.

“Mereka tahu bagaimana sistematisnya mereka (para senior) dalam melakukan intimidasi,” tutur Misyal.

Pihak keluarga ARL telah melaporkan beberapa senior PPDS Anestesia Undip yang diduga melakukan perundungan kepada ARL ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Meski baru melaporkan beberapa individu, Misyal meyakini tersangka bisa mencapai puluhan orang.

“Ini kami laporkan agar polisi bisa bekerja ke mana pun. Kami belum bisa mengungkap atau menyebut nama (terduga pelaku). Tersangkanya bisa puluhan atau satu,” ujar Misyal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.