Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Tanah Jadi Satu-satunya Bukti Kepemilikan Sah

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi bahwa girik atau dokumen kepemilikan tanah lama otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di kawasan tertentu lengkap terdaftar. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut girik tidak lagi relevan setelah sertifikat tanah diterbitkan. “Saat kawasan dinyatakan lengkap, girik tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan,” jelasnya dalam pertemuan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikat tanah, sebagai produk hukum, hanya dapat dicabut atau diganti melalui pengadilan. Hal ini berlaku jika usia sertifikat lebih dari lima tahun atau terdapat cacat administrasi yang terbukti.

“Sertifikat tanah adalah produk hukum. PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan, penggantian sertifikat hanya dilakukan dengan perintah pengadilan,” tambah Nusron.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menjelaskan girik awalnya diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Namun, dengan berjalannya waktu, hak yang bersumber dari girik telah kehilangan validitasnya.

“Girik sering memicu konflik tanah dan menjadi celah bagi mafia tanah melalui dokumen palsu. Dengan program Kabupaten/Kota Lengkap, konflik ini dapat dicegah,” ujar Asnaedi.

Pernyataan ini diperkuat dengan keberhasilan program pendaftaran tanah di berbagai kawasan. Asnaedi menegaskan, setelah tanah terdaftar, girik tidak lagi diperlukan.

Pada pertemuan tersebut, hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pejabat tinggi kementerian, dan 84 media nasional. Sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, turut memperjelas poin-poin utama terkait kebijakan ini.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.