Jenis-Jenis Surat Suara Pilkada 2024: Panduan Lengkap

Panduan Lengkap: Jenis Surat Suara Pilkada 2024

KPU Persiapkan Pilkada 2024, Dua Jenis Surat Suara Disiapkan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Setiap surat suara dilengkapi dengan desain yang berbeda-beda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan,” ujar KPU dalam keterangan resmi.

Jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024, yaitu:

* Surat suara untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang menggelar pilkada.
* Surat suara untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di setiap kabupaten yang mengikuti pilkada.
* Surat suara untuk memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota di setiap kota yang menggelar pilkada.

“Tujuannya agar pemilih memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima saat pencoblosan,” tambah KPU.

KPU menekankan pentingnya memilih dengan cermat sesuai dengan preferensi dan hak pilih yang dimiliki.

“Pemilih dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencoblosan dan jenis surat suara melalui kampanye informasi dari KPU dan media sosial resmi kami,” imbau KPU.

Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenis surat suara ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 meningkat dan mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif. (KPU)

Artikel ini disadur dari Kenali surat suara Pilkada 2024, ini dia jenis-jenisnya

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.