Daerah  

Keterbukaan Informasi PDAM Pessel mengenai Realisasi Kebijakan Dipertanyakan

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska. Foto: Internet

Pesisir Selatan – PDAM Pessel dinilai tertutup mengenai realisasi kebijakan pemutusan hubungan pelanggan. PDAM sebagai badan publik berkewajiban untuk menerapkan keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi KIP dari PDAM Pessel dipertanyakan.

Dilansir dari hantaran.co, Pihak PDAM Pessel dinilai menutupi informasi publik mengenai realisasi kebijakan pemutusan hubungan pelanggan. PDAM Pessel hanya menyampaikan data selama periode Desember 2021 target pemutusan hubungan pelanggan mencapai ratusan pelanggan yang terdiri dari rumah tangga dan instansi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sampai pertengahan Desember hanya 10 pelanggan yang diputus. Adapun kriteria yang diputuskan adalah lama tunggakan, bukan pada besaran tunggakan. Namun, informasi mengenai realisasi penerimaan dari kebijakan direksi tentang pemutusan hubungan pelanggan terkesan ditutupi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI), Nofal Wiska menyatakan seharusnya PDAM sebagai lembaga pengguna APBD terbuka soal kebijakan keuangan. Apalagi, PDAM adalah perusahaan pelat merah. Jika tidak terbuka, berarti telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi, akuntabilitas dan transparansinya diragukan,” ungkap Nofal.

Menurutnya, PDAM wajib menyampaikannya lewat Pusat Informasi Daerah (PID). Sebab, informasi tidak harus diminta, tapi mesti disampaikan secara sadar. Bahkan, masyarakat dapat menuntut keterbukaan informasi itu.

“Jika tidak diberikan, PDAM dapat dilaporkan dan diproses melalui persidangan di KI. Pada intinya, masyarakat harus tau kemana uangnya dibelanjakan,” tutur Nofal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.