Padang – Seluruh Fraksi DPRD menyetujui ranperda dibahas dalam rapat paripurna pembahasan akhir dan penyampaian pandangan akhir fraksi empat ranperda menunjukkan terbentuknya Peraturan daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik bagi penyelenggaraan Pemerintah daerah (Pemda) pada 1 Maret 2022.
Fraksi-fraksi DPRD berpandangan untuk mencapai tata pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas diperlukan instrumen keterbukaan informasi publik. Hal ini bertujuan sebagai pedoman seluruh OPD dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Dikutip dari haluanpadang.com, ranperda KIP sebagai pedoman tata kelola pemerintahan disambut baik oleh peserta sidang paripurna. Salah satunya juru bicara Partai Gerindra yang mendukung ranperda.
“KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayangkan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan di pusat berada di bawah Kemenkominfon sedangkan di daerah di Kemendagri. Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal. Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik”, ungkap jubir.
Pihak lain yaitu jubir Fraksi Partai Demokrat, HM Nurnas berpendapat bahwa ranperda KIP menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan keterbukaan informasi publik, dengan adanya perda ini maka OPD waib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP”, ungkap Nurnas.
Komisi Informasi Pemprov dapat dikuatkan melalui Perda KIP dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi badan publik untuk memenuhi peningkatan kepatuhan, sehingga seluruh OPD berprediket sebagai badan publik informatif.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dengan seluruk fraksi setuju bahwa KIP merupakan hal yang mendesak untuk dibahas dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Sumbar.






