Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, membuka sekaligus menjadi narasumber dalam Bimtek penyelesaian sengketa informasi pada Kamis (12/12) di Aula Balaikota Bukittinggi. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurut Muhidi, kolaborasi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, dan masyarakat sangat penting untuk mendukung nilai integritas pemangku kepentingan. “Semoga Bimtek ini memberi dampak positif bagi pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa kemajuan masyarakat dapat dilihat dari tingginya kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami cara penyelesaian sengketa informasi di masa depan.

Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diharapkan dapat menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Peraturan daerah tentang keterbukaan informasi harus diimplementasikan dengan maksimal agar memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” kata Muhidi.

Ia berharap partisipasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin meningkat, baik dalam hal aturan maupun kebijakan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberi ruang lebih besar bagi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menyatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dinas Pemkot Bukittinggi, media, serta tokoh masyarakat setempat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik, sesuai dengan tugas utama Komisi Informasi,” jelas Musfi Yendra.

Musfi menegaskan bahwa jika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, sengketa informasi bisa dilaporkan ke Komisi Informasi atau bahkan ke pengadilan. “Publik memiliki hak dasar untuk mengakses informasi dari badan publik. Pemerintah wajib memberikan informasi secara terbuka dan transparan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada informasi yang dapat diberikan kepada publik dan ada yang bersifat rahasia, seperti data pribadi. “Jika ada sengketa, kami akan turun tangan untuk menyelesaikannya. Jika keputusan kami menyatakan informasi tersebut harus diberikan, maka wajib disampaikan,” pungkas Musfi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.